Announcement of Majority Share Ownership of PT Wijaya Karya Pracetak Gedung

15/06/2022, Oleh gaga

PENGUMUMAN 
Guna memenuhi ketentuan Pasal 127 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"), dengan ini PT Wijaya Karya Pracetak Gedung, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Timur ("Perseroan"), mengumumkan kepada para kreditor, karyawan, dan semua pihak yang berkepentingan, bahwa PT Wijaya Karya Seton Tbk berencana akan menjadi pengendali pada Perseroan dan PT Wijaya Karya Seton Tbk akan mempunyai kepemilikan saham mayoritas pada Perseroan dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan ("Pengambilalihan Saham").